Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan No. 78 tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan dalam upaya memperkuat pengujian kepatuhan pengguna jasa setelah barang dikeluarkan dari kawasan pabean (post-clearance control) melalui mekanisme penelitian ulang berdasarkan proses manajemen risiko. Permenkeu 78/2023 mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2023.
Pada intinya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berwenang mengawasi Penelitian Ulang yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk terkait dengan pemberitahuan pabean impor (PPI) dan pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang telah didaftarkan lebih dari 30 hari sebelumnya.
Untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kerangka hukum baru ini, analisis yang dituangkan dalam edisi Legal Brief Indonesia kali ini akan dibagi mejadi sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup Penelitian Ulang PPI dan PPE;
2. Kegiatan Penelitian Ulang;
3. Konsekuensi ketidakpatuhan.
Selengkapnya klik di hukumonline.com