Pada 13 November 2019, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 77 tahun 2019 (“Perpres 77/2019”) tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (“Konvensi Multilateral”).[1] Versi asli Konvensi Multilateral, yang diadopsi pada tanggal 7 Juni 2017 di Perancis dan pensyaratannya diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran Perpres 77/2019 dalam bahasa aslinya yaitu Perancis, dan juga tersedia dalam terjemahan bahasa Indonesia dan Inggris.[2]
Namun, daftar pensyaratan dan notifikasi yang telah dibuat oleh Indonesia terhadap Konvensi Multilateral (“Daftar Pensyaratan dan Notifikasi”) memerlukan berbagai penyesuaian, sebagaimana diatur berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2020 tentang Perjanjian Internasional dan Konvensi Multilateral. Pemerintah kini memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Presiden No. 63 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 77/2019 (“Amandemen”), yang berlaku sejak 13 Juni 2024.[3]
Dengan tetap mempertahankan sebagian besar ketentuan yang semula diuraikan dalam Perpres 77/2019, termasuk mandat agar versi asli Konvensi Multilateral dalam bahasa Perancis dan Inggris tetap berlaku apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap konvensi tersebut, Amandemen kini secara eksplisit menyatakan bahwa setiap perubahan yang dilakukan terhadap Daftar Pensyaratan dan Notifikasi harus disampaikan secara tertulis atau sesuai dengan tata cara yang diuraikan dalam perjanjian internasional dan Undang-Undang yang berlaku.[4]
Sebelumnya, Perpres 77/2019 memuat total 47 perjanjian antara Indonesia dan berbagai negara lain terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dan pencegahan pengelakan fiskal sehubungan dengan pajak atas penghasilan, yang termasuk dalam cakupan Konvensi Multilateral. Namun, Amandemen kini telah memperluas daftar tersebut menjadi total 60 perjanjian yang meliputi berbagai perjanjian baru yang dibuat oleh Indonesia dengan Singapura dan Uni Emirat Arab, serta perjanjian yang baru diperkenalkan dengan negara-negara berikut:[5]
|
|
Negara-negara di atas kini masuk dalam daftar negara yang terdaftar pada fasilitas P3B yang dipersyaratkan oleh Indonesia berdasarkan Pasal 4 (3) Konvensi Multilateral.[6]
Berdasarkan latar belakang di atas, edisi Indonesian Legal Brief (ILB) ini akan menguraikan berbagai penyesuaian yang dilakukan terhadap Daftar Pensyaratan dan Notifikasi, sebagaimana diatur dalam Amandemen. Namun, karena luasnya ketentuan yang tertuang di dalamnya, maka pembahasan ini akan dibatasi pada hal-hal sebagai berikut:
- Cakupan P3B dan Persetujuan Penghindaran Pajak yang Baru; dan
- Pensayaratan Baru Lainnya.
Cakupab P3B dan Persetujuan Penghindaran Pajak yang Baru
Sebagaimana disebutkan secara singkat di atas, Perpres 77/2019 secara garis besar menguraikan perjanjian yang telah dilakukan antara Indonesia dengan berbagai negara lain terkait dengan P3B dan penghindaran pajak penghasilan. Daftar persetujuan yang dibuat dengan Indonesia kini telah diperluas berdasarkan Amandemen, sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut:[7]
Daftar Negara | Ruang Lingkup Persetujuan | ||||
P3B | P3B Tanpa Pemilihan Treaty Shopping | Pengelakan Pajak Modal | Pengelakan Pajak Penghasilan | Kerja Sama Ekonomi | |
Austria | √ | √ | √ | ||
Belarusia | √ | √ | |||
Jerman | √ | √ | |||
Yordania | √ | √ | |||
Kuwait | √ | √ | √ | √ | |
Mongolia | √ | √ | |||
Maroko | √ | √ | |||
Papua Nugini | √ | √ | |||
Singapura (Perjanjian Baru) | √ | ||||
Sri Lanka | √ | √ | |||
Tunisia | √ | √ | |||
Ukraina | √ | √ | √ | ||
Uni Emirat Arab (Perjanjian Baru) | √ |
Persyaratan Baru Lainnya
Perpres 77/2019 sebelumnya menguraikan tujuh negara yang wajib tunduk terhadap pensyaratan Pasal 7 Konvensi Multilateral terkait pencegahan penyalahgunaan P3B oleh Indonesia. Amandemen kini menambahkan negara-negara berikut ke daftar ini:[8]
- Papua Nugini;
- Singapura (Perjanjian Baru); and
- Uni Emirat Arab (Perjanjian Baru).
Selain penyesuaian di atas, Amandemen kini hanya memberlakukan pensyaratan sehubungan dengan pengakuan entitas yang berada di bawah beberapa yurisdiksi kepada Meksiko, sesuai dengan Pasal 4 (3) (c) Konvensi Multilateral. Sebelumnya, Perpres 77/2019 juga memasukkan tiga negara lain dalam daftar ini (yaitu Turki, Amerika Serikat, dan Armenia).[9]
Amandemen tersebut kini juga menambahkan Filipina ke dalam daftar 10 negara yang wajib tunduk pada pensyaratan transaksi penyerahan dividen berdasarkan Pasal 8 Konvensi Multilateral, sebagaimana tercantum dalam Perpres 77/2019.[10] Selain itu, Amandemen ini juga mencakup negara-negara berikut yang wajib tunduk pada pensyaratan ketentuan terkait keuntungan modal dari pengalihan saham atau hak entitas yang memperoleh nilainya terutama dari harta tak bergerak berdasarkan Pasal 9 Konvensi Multilateral:[11]
- Maroko;
- Ukraina;
- Singapura (Perjanjian Baru); and
- Uni Emirat Arab (Perjanjian Baru).
Poin Penting
Perluasan pensyaratan yang dilakukan terhadap perjanjian antara Indonesia dengan berbagai negara lain terkait P3B dan penghindaran pajak penghasilan menunjukkan bahwa Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Multilateral berhak untuk mengajukan pensyaratan terhadap konvensi tersebut sebagai negara yang merdeka dan sejalan dengan kepentingan Indonesia. Berbagai penyesuaian yang dilakukan terhadap Daftar Pensyaratan dan Notifikasi sebelumnya melalui Amandemen, Indonesia dan mitra asing lainnya diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih besar terkait dengan penghindaran P3B dan bentuk-bentuk penghindaran pajak lainnya.
Sumber: hukumonline.com