KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry

Kewajiban Pengguna Bursa Karbon Diperkenalkan: Ketidakpatuhan akan Dikenakan Sanksi

PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sebagai pihak yang telah mendapatkan izin usaha untuk beroperasi sebagai Penyelenggara Perdagangan Karbon (“Penyelenggara”), telah memperkenalkan berbagai kerangka hukum yang secara khusus membahas pelaksanaan perdagangan karbon, termasuk Keputusan Anggota Direksi BEI No. KEP-00297/BEI/09-2023 (“KepBEI 297/2023”) tentang Pengaturan Pengguna Jasa Bursa Karbon (“Pengguna Bursa”), yang telah berlaku sejak 20 September 2023.

KepBEI 297/2023 menetapkan berbagai ketentuan yang membahas Pengguna Bursa, sebagaimana dirinci dalam Lampiran KepBEI 297/2023, yang secara khusus mencantumkan pengaturan yang terkait dengan bidang-bidang berikut, antara lain: 1) Pengguna Bursa; 2) Persyaratan dan prosedur Pengguna Bursa; 3) Pendaftaran user Pengguna Bursa; 4) Hak dan kewajiban Pengguna Bursa; 5) Sanksi; 6) Pemeriksaan Pengguna Bursa; 9) Pencabutan surat persetujuan Pengguna Bursa; dan 10) Biaya.

Karena luasnya cakupan pengaturan yang terdapat dalam KepBEI 297/2023, edisi Indonesian Legal Brief (“ILB”) kali ini akan membatasi pembahasannya pada topik-topik terkait Pengguna Bursa berikut:

1. Klasifikasi, persyaratan dan prosedur; dan
2. Kewajiban dan sanksi.

 

Klasifikasi, Persyaratan dan Prosedur

Pengguna Bursa dapat terdiri dari badan hukum Indonesia/asing, khususnya:
1. Pelaku usaha pedagang emisi;
2. Pelaku usaha non-pedagang emisi;
3. Pemilik proyek; dan
4. Pihak lain yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)

KepBEI 297/2023 berisi ketentuan tertentu yang secara khusus membahas pihak-pihak di atas, sebagaimana juga diatur dalam Keputusan Direksi BEI No. KEP-00296/BEI/09-2023 Tahun 2023 tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara Bursa Karbon, yang secara khusus dibahas dalam ILB edisi berikut: “BEI Terbitkan Mekanisme Perdagangan Karbon melalui PBK: Empat Segmentasi Pasar Diperkenalkan.”

Baik badan hukum Indonesia/asing sebagai Pengguna harus memenuhi berbagai persyaratan umum dan khusus, diantaranya :

– Harus mempekerjakan petugas yang akan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas apa pun yang disediakan oleh Penyelenggara.
– Harus mengikuti pelatihan yang secara khusus membahas bursa karbon, sebagaimana diselenggarakan oleh Penyelenggara.
– Harus memiliki email dan menggunakan nama domain perusahaan yang relevan.
– Minimal dua perwakilan Pengguna Bursa harus mengikuti sesi pelatihan.
– Harus membayar biaya pendaftaran Pengguna Bursa yang relevan.
– Harus memiliki rekening bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS.
– Harus memiliki laporan keuangan minimal satu tahun buku terakhir (“Laporan Keuangan”).
– Harus memiliki anggaran dasar perseroan yang telah disahkan, diberitahukan atau disetujui oleh pihak berwenang terkait.
– Harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
– Harus memiliki nomor identitas (legal entity identifier) yang telah terdaftar di Regulatory Oversight Committee (ROC).

Selain itu, prosedur keseluruhan yang harus diikuti untuk menjadi Pengguna Bursa, diantaranya :

Langkah 1: Pengajuan Permohonan

– Calon Pengguna Bursa harus mengajukan surat permohonan kepada Penyelenggara menggunakan Formulir 1 (yang tercantum dalam Lampiran KepBEI 297/2023), bersama dengan dokumen yang diperlukan berikut baik dalam bentuk cetak maupun elektronik:
1. Sertifikat pelatihan bursa karbon, yang dikeluarkan oleh Penyelenggara;
2. Bukti pembayaran yang berkaitan dengan biaya pendaftaran; dan
3. Laporan Keuangan.

– Badan hukum Indonesia/asing juga harus menyerahkan dokumen persyaratan khusus yang diuraikan dalam tabel di atas.

Langkah 2: Penelaahan Dokumen yang Diserahkan dan Penetapan oleh Penyelenggara

– Penyelenggara akan melakukan penelaahan dokumen yang diserahkan dalam waktu lima hari setelah informasi dan dokumen yang diperlukan telah diserahkan sebagaimana mestinya.
– Penyelenggara akan menyampaikan konfirmasi kepada calon Pengguna Bursa dalam waktu lima hari sejak tahap peninjauan dianggap selesai. Konfirmasi tersebut dapat mengambil bentuk berikut:

1. Pernyataan yang menegaskan bahwa calon Pengguna Bursa telah memenuhi persyaratan (akan diberikan surat persetujuan); atau
2. Pernyataan yang menegaskan bahwa calon Pengguna Bursa belum memenuhi persyaratan (akan diterbitkan surat penolakan). Perlu dicatat bahwa setiap pihak yang ditolak dapat mengajukan kembali permohonan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang ditetapkan berdasarkan KepBEI 297/2023.

 

Kewajiban dan Sanksi

Dalam hal pelaksanaan perdagangan bursa karbon, Pengguna Bursa diwajibkan untuk mematuhi berbagai kewajiban. Namun, sanksi administratif tertentu dapat dikenakan kepada Pengguna Bursa sehubungan dengan tindakan ketidakpatuhan. Kewajiban Pengguna Bursa, diantaranya :

– Harus bertanggung jawab penuh atas penggunaan segala sarana yang disediakan oleh Penyelenggara, termasuk untuk penggunaan user-id dan password yang diberikan

– Harus menjaga kerahasiaan user-id dan password yang diberikan, dilarang diberikan ke pihak lain

– Harus mematuhi ketentuan, persyaratan dan tata cara yang berkaitan dengan penggunaan sarana, sebagaimana ditetapkan oleh Penyelenggara

– Harus membayar biaya transaksi yang relevan

– Harus memikul tanggung jawab Pengguna Bursa lainnya sehubungan dengan kewajiban yang timbul dari setiap transaksi dan penyelesaian

– Harus menyampaikan laporan insidental dalam waktu paling lambat tujuh hari Penyelenggara sejak perubahan yang dilakukan pada jenis informasi tertentu (misalnya izin usaha, nama Pengguna Bursa, informasi yang berkaitan dengan Pengguna Bursa, angga dasar perseroan, dll.)

Dalam hal pelanggaran kewajiban yang tercantum di atas, Penyelenggara berwenang untuk menjatuhkan sanksi tertentu, yang akan dirangkum dalam pengumuman tertulis. Sanksi tersebut, diantaranya :

1. Teguran tertulis;
2. Peringatan tertulis;
3. Denda paling banyak Rp500 juta;
4. Pembekuan Pengguna Bursa;
5. Pencabutan surat persetujuan Pengguna Bursa.

 

Informasi selengkapnya dapat diperoleh di hukumonline.com 

Analisa Lainnya

KADIN INDONESIA

Indonesian Chamber of Commerce and Industry